JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 2022 paling lambat pada 30 April 2023. Meski tenggat pelaporannya jatuh pada hari libur, Ditjen Pajak (DJP) sudah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu. Kini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa menggunakan e-form PDF.
Berdasarkan ketentuan UU HPP, tarif PPh badan yang dikenakan adalah 22% dari seluruh jumlah penghasilan. Tarif pajak penghasilan badan ini berlaku pada tahun 2022 hingga seterusnya. Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak. Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini. Menghitung Tarif Pasal 17Dalam SE-02/2015 ditegaskan, pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh, WP Badan yang menggunakan fasilitas ini dapat melampirkan Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31e ayat 1. Untuk mengetahui tata cara penyampaian surat pemberitahuan tahunan PPh Badan, berikut langkah-langkahnya: Cara Lapor SPT Tahunan BadanMemahami Cara Lapor Pajak Online PPh FInal Anda. Pengertian dari Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang akan dikenakan tarif dasar pengenaan tertentu, berbeda dari skema secara umum. Sehingga, PPh Final tidak akan diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh Terutang Tahunan. PPh Final ini tidak akan dihitung kembali dalam Surat
Sedangkan, pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar: Pajak penghasilan terutang dikurangi kredit PPh Pasal 22 (angka 7) dikurangi kredit PPh Pasal 23 (angka 8) dikurangi kredit PPh Pasal 25 (angka 6). Rp 134.200.000-Rp 10.000.000-Rp 20.000.000-Rp 100.000.000. Pajak yang masih harus dibayar = Rp 4.200.000.
. 166 443 404 122 353 110 126 150